-->

Pembangunan Masjid Al-Arqom Krapyak Pekalongan Disegel Satpol PP

Pembangunan Masjid Al-Arqom Krapyak Pekalongan Disegel Satpol PP. September 12, 2017 by Berita Islam

Penyegelan pembangunan masjid Al-Arqom. Pekalongan, delikpantura.com – Pembangunan Masjid Al-Arqom yang berlokasi di Krapyak kidul Rt. 05 Rw. 14 gang 7 Kelurahan Krapyak Kota Pekalongan terpaksa disegel Satpol PP Pemerintah kota Pekalongan.

Pasalnya Pembangunan yang didirikan oleh Yayasan Al-Iman ini tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hadi Subeno, selaku Ketua RT.05 RW.14 Kelurahan Krapyak Kota Pekalongan , ketika ditemui delikpantura[dot]com, (29/8) mengatakan kalau warga nya merasa resah dengan adanya pembangunan masjid dari kelompok jamaah tertentu ini.” Pembangunan masjid dari jamaah tertentu ini didirikan tanpa musyawarah warga , tanpa adanya ijin “, kata Subeno .

Najib, ketua RW.14 Kelurahan Krapyak membenarkan hal itu.” Aktifitas jamaah di masjid ini tertutup dan tidak melibatkan warga di sekitarnya” , tuturnya. Najib menambahkan , dengan pembangunan masjid tanpa ijin itu , “akhirnya warga mendesak Pemerintah kota Pekalongan untuk mengeluarkan keputusan Penghentian pembangunan masjid tersebut ” , jelasnya.

Pemerintah Kota Pekalongan melalui dinas Pekerjaan Umum ( PU ) akhirnya mengeluarkan surat peringatan (SP) sampai Surat Penyatan resmi Pemberhentian Pembangunan agar yayasan menghentikan pembangunan masjid karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Ironisnya pihak yayasan tetap melanjutkan pembangunan masjid tersebut, dan sama sekali tidak mengindahkan Surat pemberhentian dari pihak Pemerintah Kota Pekalongan.

Maka pihak Pemerintah kota Pekalongan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) melakukan tindakan penyegelan penghentian pembangunan Masjid Al-Arqom (25/8) Nasrullah ketua Yayasan Al – Iman selaku penyelenggara Pembangunan Masjid Al-Arqom , ketika ditemui delikpantura.com tidak memberikan jawaban .[didik/red] Posted in Daerah, Headline, Jawa Tengah, Pekalongan, Koran Peristiwa
Back To Top